29 Pekerja Asing Ilegal Diamankan
Sebanyak 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan dari sebuah rumah mewah di Jl Danau Agung IV, Blok E Nomor 3A, RW 16, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari 29 yang diamankan, 14 perempuan berinisial ME, EZ, RI, HK, LC, LH, CH, YC, XS, LQ, SH, ZX, ZR, dan ZH serta 15 lainnya laki-laki berinisial CG, IL, DR, ND, BC, YA, FJ, NR, MO, DW, WA, ZI, FQ, KR, dan SN. Mereka diketahui bekerja di sejumlah hotel dan rumah makan secara ilegal.
Keberadaan mereka melanggar UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Meski memiliki paspor, mereka dinilai melanggar aturan. Sebab, mereka bekerja di Indonesia sejak 2 bulan terakhir hanya bermodalkan visa kunjungan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Azhar Nugroho mengakui, mereka yang diamankan tidak memiliki dokumen sesuai aturan. Sebab dari pemeriksaan, diketahui selama 2 bulan ini, mereka bekerja di sejumlah hotel dan rumah makan tanpa memiliki visa kerja.
3 Pekerja Medis Asing Kena Sidak"Keberadaan mereka melanggar UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selama bekerja mereka tidak memiliki visa kerja. Sedangkan untuk memasuki Indonesia, mereka hanya bermodalkan paspor dan menggunakan visa kunjungan saja. Mereka kita serahkan ke pihak Imigrasi untuk diproses lebih lanjut. Karena menyalahi UU Keimigrasian, mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun," tandasnya, Selasa (25/11).